Text
Naskah akademik rancangan undang-undang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terhadap penyelenggaraan peradilan (contempt of court)
Penegakan hukum terhadap perilaku yang diindikasikan sebagai contempt of court masih terbatas dengan menggunakan KUHP dan KUHAP yang notabene tidak efektif dan efisien dalam penegakannya sehingga menyebabkan keengganan bagi para korban untuk melaporkannya sebagai suatu perkara di pengadilan. Akibatnya, dalam beberapa dekade terakhir kerap terjadi pelecehan dan penghinaan terhadap penyelenggaraan peradilan yang terjadi, baik saat proses persidangan, di luar ruang sidang, di halaman gedung pengadilan maupun di luar gedung pengadilan. Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan delik, sanksi dan hukum acara pidana yang bersifat khusus tentang contempt of court dalam suatu undang-undang. Selain laporan hasil penelitian berupa naskah akademik, dalam penelitian ini disusun juga Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Peradilan.
Tidak tersedia versi lain