Text
Naskah akademik rancangan peraturan Mahkamah Agung tentang perintah penangguhan sementara
Pada dasarnya PERMA tentang perintah penangguhan sementara sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan kepada para pihak khususnya pemilik atau pemegang HKI (penemu dan produsen) dan umumnya masyarakat Indonesia maupun negara lain sebegai pengguna HKI tersebut (konsumen) yang dirugikan oleh masuk atau khususnya barang yang diindikasikan melanggar HKI.PERMA nomor 4 tahun 2012 tentang perintah penangguhan sementara telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum seiring dengan telah diberlakukannya peraturan hukum seiring dengan telah diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2017 tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Tidak tersedia versi lain