Buku
Urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Urgensi perubahan peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige Overheidsdaad) dikarenakan adanya kebimbangan dalam penerapan hukum oleh hakim dalam praktik di lingkungan pengadilan tata usaha negara setelah pengalihan kewenangan dari pengadilan umum
Tidak tersedia versi lain