Buku
Evaluasi terhadap pengisian, pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian Hakim Ad Hoc pada lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman tidak saja dilaksanakan oleh hakim karier. sebab, sejak era reformasi, di beberapa pengadilan khusus (seperti dalam pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan HAM, pengadilan perikanan, dan pengadilan pajak) pelaksanaan kekuasaan kehakiman juga dilaksanakan oleh hakim ad hoc yang eksistensinya telah diatur dalam undang-undang. data dari dirjen badilum khusus pada pengadilan tipikor, PHI dan niaga menunjukan bahwa secara kuantitas per tahun, pelibatan hakim ad hoc dalam memeriksa dan mengadili perkara cukup besar
Tidak tersedia versi lain