Sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang hukum, perhatian terhadap penerapan restorative justice semakin besar dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, restorative justice sudah direspons dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam undang-undang tersebut, pendekatan restorative justice diakomodasi dalam bentuk diversi. Karen…
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman tidak saja dilaksanakan oleh hakim karier. sebab, sejak era reformasi, di beberapa pengadilan khusus (seperti dalam pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, pengadilan HAM, pengadilan perikanan, dan pengadilan pajak) pelaksanaan kekuasaan kehakiman juga dilaksanakan oleh hakim ad hoc yang eksistensinya telah diatur dalam undang-undang. da…