Sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang hukum, perhatian terhadap penerapan restorative justice semakin besar dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, restorative justice sudah direspons dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam undang-undang tersebut, pendekatan restorative justice diakomodasi dalam bentuk diversi. Karen…
Ketika seorang dokter terkena tuntutan dari pihak yang berwenang maupun pihak yang mengalami kerugian akibat pelayanan medis yang dilakukannya, maka berlaku pula Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun HIR sebagai pedoman di dalam melaksanakan tunt