Buku
Implementasi pasal 136 HIR/162 RBG dalam perspektif asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan
Buku ini memaparkan perlunya pengaturan mengenai tata cara memeriksa dan memutus eksepsi dalam perkara perdata di pengadilan agar mampu memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. adapun ruang lingkung pengaturan dalam usulan peraturan mahkamah agung meliputi mekanisme eksepsi tanpa bukti permulaan, eksepsi dengan bukti permulaan, eksepsi yang diputus bersama dengan pokok perkara serta pembatasan upaya hukum yang selengkapnya termuat pada lampiran hasilan penyusunan
Tidak tersedia versi lain