Text
Kajian restorative justice dari perspektif filosofis, normatif, praktik, dan persepsi hakim
Di antara permasalahan sistem penegakan hukum pidana yang ada dan diberlakukan selama ini masih berorientasi pada penghukuman yang bersifat retributive justice. Akibatnya, terjadi persoalan dalam tataran eksekusi khususnya di lembaga pemasyarakatan yang mengalami overcapacity atau melebihi kapasitas yang seharusnya sehingga menyebabkan kurang optimalnya pelaksanaan pembinaan narapidana. Pendekatan retributive justice dalam sistem peradilan pidana dipandang relatif kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga memunculkan penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice. Buku ini dimaksudkan untuk memetakan persoalan penerapan restorative justice tersebut, baik pada tatanan filosofi, norma, praktik putusan pengadilan, dan persepsi hakim.
Tidak tersedia versi lain