Text
Sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi
Di Indonesia, perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah ditetapkan sebagai tindak pidana dan diatur dalam Bab XVI Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Buku ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan dalam rangka menjawab permasalahan terkait bagaimana sistem pemidanaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi baik secara normatif, penerapannya dalam putusan-putusan pengadilan dan dalam persepsi para hakim.
Tidak tersedia versi lain