Buku
Hukum Aliran Sesat : Konsepsi Kebijakan Penal dan Non Penal Policy Aliran Sesat di Indonesia
Kejahatan dan kekerasan yang berlatar belakang agama dan kepercayaan terutama mengenai aliran sesat jika tidak ditanggulangi dikhawatirkan menimbulkan perpecahan dalm kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kebijakan penanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hokum pidana (penal policy) dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang diluar KUHP. Terutama UU No.1 Pnps 1965. Sedangkan upaya antisipasif di masa yang akan dating dapat dilakukan dengan antipasti yuridis, yaitu mempersiapkan berbagai peraturan yang bersangkut-paut dengannya. Sedangkan upaya non penal policy dapat ditempuh dengan melakukan pendekatan agama, budaya/kultural, moral/edukatif sebagai upaya preventif dengan melakukan serangkaian program kegiatan dengan focus penguatan, penanaman nilai budi pekerti luhur, etika social serta pementapan keyakinan terhadap agama melalui Pendidikan agama. Konsepsi kebijakan penanggulangan aliran sesat adalah mengintegrasikan dan mengharmonisasikan kegiatan atau kebijakan non penal dan penal itu ke arah penekanan atau pengurangan factor-faktor potensial untuk tumbuh suburnya aliran sesat di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain