Buku
Pre-trial justice dan discretionary justice dalam KUHAP berbagai negara
Buku ini membahas dan memperbandingkan tahap pra-persidangan (pre-trial justice), termasuk asas-asas hukum acara pidana. Buku ini menyajikan juga perbandingan wewenang jaksa di banyak negara dalam menilai apakah suatu perkara layak dituntut atau tidak. tahap ini umumnya dilakukan apabila suatu penyidikan sudah berakhir. Bab selanjutnya membahas dan memperbandingkan tahap akhir pra-persidangan, disini jaksa sangat berperan di dalam menggunakan diskresi penuntutan atau tahap discretionary justice.
Tidak tersedia versi lain