Buku
Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia
Setiap korban perdagangan orang berhak mendapat hukum berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rehabilitas baik fisik maupun psikis akibat perdagangan dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah. Selama ini penanganan perkara pidana selalu berorientasi pada tersangka atau terdakwa sementara hak-hak korban sering diabaikan. Oleh karena itu perlu disadari perlunya perlindungan hukum bagi korban khususnya korban perdagangan orang, maka dikeluarkannya Undang - Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mempunyai perlindungan terhadap korban.
Tidak tersedia versi lain