Buku
Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer
Sebagai bagian dalam kajian hukum, penulis melakukan rekonseptualisasi bidang-bidang hukum yang masih dikuasi hukum adat, hubungtannya dengan hukum tertulis dan hukum-hukum agama. Rekonseptualisasi ini tidak terbatas pada pengajuan ide-ide dan konsep-konsep baru melainkan dibarengi dengan beberapa fakta-fakta hukum yang relevan diambil dari putusan-putusan badan peradilan serta implimentasinya dalam penulis mencoba mengeksplorasin kembalai ide-ide dan kesimpulan-kesimpulan yang pernah dibuat oleh para akademisi lainnya ditambah dengan yurispudensi Mahkamah Agung tahun 2005-2009 tentang subtansi-subtansi sistem kekerabatan partilineal, sistem kekrabatan materineal dan sistem kekerabatan parental. Sebagi sebuak rekonseptualisasi hukum, buku ini sangat mempertimbangkan akurasi ilmiah, untuk mencegah terjadinya inkonsistensi dalam memvekontruksikan seluruh ide dan wacana.
Tidak tersedia versi lain