Buku
Membedah Hukum Progresif
Progresif berasal dari kata progress yang berarti kemajuan. Hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri. Budaya hukum masyarakat dan budaya hukum penegak hukum itu sendiri harus dibenahi. Bagaimana mungkin memberantas suap yang menjadi unsur awal korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada jaksa, hakim atau polisi dan penegak hukum lain, sementara masyarakatnya sendiri memberikan peluang bahkan sebagai aktor utamanya. Buku ini membedah tuntas gagasan hukum progresif. Mulai dari pemikiran awal, menggugat harmonisasi dan idealisme hukum, posisi hukum ideal di masa depan, hingga kristalisasi gagasan hukum progresif. Dibahas pula dengan tajam peranan sejumlah mazhab hukum serta urgensi etika terhadap pembangunan hukum progresif, juga bagaimana posisi hukum progresif dalam pembangunan hukum.
Tidak tersedia versi lain