Buku
Tindak pidana teknologi informasi (cybercrime) urgensi pengaturan dan celah hukumnya
Kriminalisasi kejahatan teknologi informasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terdiri atas perumusan tindak pidana dan perumusan sanksi pidana. Dalam hal perumusan tindak pidana pada dasarnya perbuatan pokoknya sana dengan pengaturan dalam KUHP, hanya dalam lingkupnya adalah dunia maya. Kriminalisasi cybercrime yang ada dalam udnang-undang tersebut, masih mempunyai celah hukum dalam beberapa pasal-pasalnya. Dari celah hukum kriminalisasi dalam undang-undang tersebut menyebabkan implementasi undang-undang tersebut masih terjadi kendala, yaitu dalam hal penggunaan pasal-pasal perbuatan yang dilarang dalam undang-undang ini secara kurang cermat dan kurang proporsional oleh aparat penegak hukum.
Tidak tersedia versi lain