Buku
Perbatasan negara dalam dimensi hukum internasional
Berkaitan dengan perbatasan antarnegara, hukum Internasional memberikan kontribusi yang cukup penting, terutaam dalam pelaksanaan perundingan dalam penandatanganan persetujuan atau perjanjian perbatasan antarnegara. hukum Internasional secara tegas dan jelas memberikan batasan tentang pemanfaatan sementara wilayah perbatasan antarnegara tanpa harus mempengaruhi klaim oleh para pihak. Hal ini dapat terjadi terlepas dari fakta bahwa para pihak masih belum menyepati garis batas tersebut. Persetujuan atau perjanjian perbatasan di wilayah darat maupun diwilayah laut (batasan maritim) yang telah disepakati dengan negara tetangga secara tidak langsung meruapkan bukti pengakuan kedaulatan negara atas wilayahnya, akan tetapi kesepakatan tersebut seyogyanya perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian sedangkan yang sudah disepakati agar diratifikasi dalam bentuk Undang-Undang hal ini pada dasarnya untuk mempermudah bagi para pihak sekiranay terjadi perbedaan penafsiran terhadap pelaksanaan persetujuan atau perjanjian tersebut.
Tidak tersedia versi lain