Buku
Pengantar ilmu hukum
adapun ilmu pengetahuan hukum utama yang harus dikuasai meliputi tiga bagian yakni : Ilmu Hukum (Pengantar), Filsafat Hukum dan tata hukum atau hukum positif (yang merupakan hukum yang berlaku saat ini di negara tertentu. demikian di Indonesia memiliki tata hukum).Ilmu pengetahuan non hukum yang relevan bagi studi hukum misalnya : Sosiologi, Psikologi, Antropologi Budaya, Ilmu Ekonomi, Ilmu Politik, Sejarah Nasional, Ilmu-ilmu Forensik dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain