Buku
Eksistensi Kejaksaan dalam konstitusi di berbagai negara
Pengaturan tentang Kejaksaan ditemukan merata baik di negara-negara maju maupun negara yang baru berdiri atau memperoleh kedaulatannya. Setidaknya 113 konstitusi di berbagai negara, termasuk wilayah otonom, mengatur mengenai kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraannya. Hal di atas membuktikan bahwa walaupun terdapat perbedaan mengenai kedudukan dan fungsi Kejaksaan dalam sistem Ketatanegaraan diberbagai negara, namun pengaturan akan kejelasan kedudukan Kejaksaan di pandang penting untuk dikuatkan dalam konstitusi guna menjamin efektifitas dan independensi pelaksanaan fungsi penegakan hukum.
Tidak tersedia versi lain