Buku
Pengantar hukum Indonesia (pembidangan dan asas-asas hukum)
Dalam sistem hukum positif Indonesia terdiri atas 3 komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi yaitu, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan hukum adat serta hukum kebiasaan. Dalam ilmu hukum di samping ada norma/kaedah hukum, juga dikenal adanya asas hukum/prinsip hukum yang merupakan pikiran dasar yang umum atau merupakan latar belakang dari peraturan yang kongkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan hukum konkrit. Dalam buku ini membahas tentang asas-asas hukum yang terdapat dalam hukum yang sedang berlaku di Indonesia, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis, misalnya asas-asas hukum perdata, asas-asas hukum pidana, asas-asas hukum agrarian dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain