Buku
Kesiapan Pengadilan Agama menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah
Diundangkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, membawa serta perluasan kewenangan mengadili dari Pengadilan Agama. Sebelumnya Peradilan Agama hanya berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan wakaf. Dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 kewenangan Pengadilan untuk mengadili ditambah dengan perkara zakat, infaq dan ekonomi syariah.
Tidak tersedia versi lain