Buku
Titik Singgung Kewenangan Antara Peradilan Tata Usaha Negara Dengan Peradilan Umum Dalam Sengketa Pertanahan
Timbulnya titik singgung kewenangan mengadili antara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum dalam sengketa pertanahan khususnya yang berkaitan dengan sertifikat dapat terjadi oleh karena, sertifikat sebagai suatu beschikking ada dalam yurisdiksi (objek) peradilan tata usaha negara. Di pihak lain, sengketa kepemilikan atau sengketa hak atas tanah ada dalam yurisdiksi (objek) peradilan umum (peradilan keperdataan).
Tidak tersedia versi lain