Buku
Beberapa isu hukum lingkungan kepidanaan
Penegakkan hukum lingkungan sosial suatu tindakan dan atau proses pakasaan untuk menaati hukum yang didasarkan kepada ketentuan, perasturan perundang-undangan dan atau persyaratan-persyaratan lingkungan. UUPLH telah megaskan3 langkah penegakkan hukum secara sistematis, yaitu mulai dengan pegakkan hukum administratif, penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dan penydikan atas tindak pidana lingkungan hidup.
Tidak tersedia versi lain