Buku
Kompensasi Bagi Pihak Yang Menderita Kerugian Akibat Tindak Pidana Korupsi
Korupsi merupakan masalah global dan merupakan musuh bersama bagi negara-negara di dunia dengan munculnya konvensi united nations convention against corruption (UNCAC) dimana indoensia sudah mengikat dari pada konvensi ini dalam kaitannya dengan kompensasi bagi pihak yang dirugikan telah diatur di dalam pasal 35 UNCAC konsep kompensasi atas kerugian yang diderita akibat sebuah tindak pidana juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM dan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban yang mengatur mengenai kompensasi dan restitusi.
Tidak tersedia versi lain