Buku
Masalah Legal Standing Dalam Putusan Hak Uji Materiil MA Tahun 2012-2014
Berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ruang lingkup kedudukan hukum (legal standing) terdiri dari, pertama, kualifikasi pemohon HUM apakah sebagai perorangan warganegara atau kelompok, masyarakat hukum adat, atau badan hukum publik atau badan hukum privat dan, kedua adanya hak yang dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, kedua hal tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan secara kumulatif harus terpenuhi untuk terpenuhinya legal standing (hak gugat) pemohon uji materiil.
Tidak tersedia versi lain