Buku ini disiarkan dengan tujuan untuk menambah dan menyempurnakan sumber sejarah tentang terbentuknya pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945. Buku ini berisi salinan dari dokumen otentik yang belum pernah diterbitkan dan materi lainnya tentang Badan Penyelidik dan PPKI yang terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama memuat pidato para anggota Badan Penyelidik yang otentik pada masa sidang…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan bentuk peraturan untuk mengatur berjalannya negara dilihat dari berbagai aspek, antara lain aspek hukum, dan aspek aturan yang hidup dan tumbuh di dalam kehidupan masyarakat, aspek sosial, dan aspek filosofis dalam norma dan nilai yang menjadi sejarah suatu bangsa. Hukum dasar di setiap negara berbeda-beda tergantung dari situasi dan kondi…
Sebagai besar penerimaan negara hingga saat ini disumbang oleh sumber daya alam. DDemikian pentingnya arti sumber daya alam itu sehingga pengelolaanya diamatkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketika pengelolaan sumber daya alam itu kemudian diatur dalam berbagai undang-undang yang terjadi adalah bahwa peraturan perundang-undangan terkait sumber daya alam tersebut tidak konsisten, bahkan sali…
buku ini kumpulan kondifikasi perundangan yang penting diindonesia materi buku ini terdiri dari KUHP,KUHAP,KUHper, KUHAper yang menjadi refrensi utama oleh praktisi hukum akademisi,mahasiswa,maupun masyarakat umum .
Penelitian dalam buku ini atau penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilaksanakan denagan cara meneliti data pustaka atau data sekunder dengan pendekatan PERUU(Statute Aproach),pendekatan historis,dan pendekatan konseptual.
buku ini telah diajukan permohonan hak cipta pada direktorat jendral hak kekayaan intelektual departemen hukum dan HAM RI ,no permohonan 00200800242 pada tanggal 25-01-2008 sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat I dan ayat 2 uu no 19 thn 2002 tentang hak cipta telah terdaftar dalam daftar umum ciptaan no 050687 pada tanggal 06 mei 2011
Penelitian dalam buku ini adalah penelitian hukum normatif. penelitian hukum normatif dilaksanakan dengan cara meneliti data pustaka atau data sekunder dengan pendekatan perUU (statute aproach) pendekatan historis dan pendekatan konseptual