Buku ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan dan menganalisis berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan di Indonesia. buku ini terdiri atas 14 bab. buku ini dilengkapi dengan daftar pertanyaan pada setiap akhir bab.
Sebagai pembaharuan falsafah perlakuan orang-orang hukuma, Dr. Sahardjo dengan tegas mengatakan bahwa terpidana adalah orang tersesat serta perlu dilindungi, dibina dan dijadikan orang berguna bahkan menjadi aktif dan produktif di masyarakat. Falsafah pemasyarakatan Sahardjo menghendaki agar negara benar-benar melindungi orang hukuman walaupun menjalani pidana. Buku ini menawarkan suatu konsep …
Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, merugikan masyarakat dan antisosial. Dewasa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara dengan menggunakan berbagai cara termasu…
Hukuman mati, dalam pelaksanaannya masih selalu mengundang perdebatan. Di Indonesia, ketidaksetujuan terhadap hukuman mati muncul terutama dari kelompok aktivis HAM. Seringkali, penolakan hukuman mati hanya diasaskan pada aspek kemanusiaan terhadap pelaku kejahatan tanpa melihat aspek kemanusiaan dari korban, serta keluarga dan kerabatnya. Hukuman mati sangat tepat untuk melindungi korban-korba…
Penjatuhan vonis hukuman mati ini sangat kontras ketika Konstitusi Indonesia mengakui adanya hak hidup, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 I ayat 1 Amandemen II UUD 1945. Hal lain yang tak kurang penting adalah kini Indonesia telah pula menjadi peserta dalam International Covenant on Civil and Political Rights dengan diundangkannya UU No. 11 Tahun 2005.
Kontroversi hukuman mati hingga kini masih terus diperdebatkan. Pro dan kontra di antara para pakar terus berlanjut. Benarkah hukuman mati bertentangan dengan "hak untuk hidup" sebagaimana dijamin oleh UUD 1945? Buku ini selain memaparkan pandangan, analis, tinjauan kritis para pakar dalam negeri dan luar negeri, juga membahas pandangan para hakim konsitusi mengenai pidana mati.