Buku laporan hasil penelitian ini dibuat sebagai bentuk pertanggung jawaban Puslitbang kepada pimpinan Mahkamah Agung RI. serta sebagai dokumentasi telah selesainya pelaksanaan kegiatan tersebut semoga kiranya dapat memberikan manfaat sebagai mestinya.
Sejak berlakunya UU OJK, politik hukum nasional mulai mengintrodusir paradigma dalam menerapkan model pengawasan sektor biasa keuangan di inonesia dengan menghadirkan OJk sebagai unifikasi pengaturan dan pengawasan yang bersifat independen, dimana sebelumnya kewenangan dimaksud dilaksanakan oleh kementrian keuangan bank di indonesia dan Bapepam-LK.