Kekuasaan kehakiman harus dijauhkan dari pengaruh atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk pemerintahan dan ilustrasi negara lainnya. Hakim juga merupakan simbol kemandirian kekuasaan kehakiman dan wakil tuhan. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna menegakkan hukum dan keadilan.
Buku laporan hasil penelitian ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban kapuslitbang kepada pimpinan mahkamah agung RI, serta sebagaimana dokumentasi telah selesainya pelaksanaan kegiatan tersebut
Untuk mewujudkan prinsip supremasi hukum, maka penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum seperti badan-badan peradilan, kepolisian, kejaksaan, KPK, Komisi Yudisial (KY) LPSK dan lembaga penegakan hukum lainnya dan berfungsi sesuai dengan asas dan tujuan diadakannya lembaga penegakan hukum tersebut. Dalam perspektif lembaga kekuasaan kehakiman, maka dengan sendirinya lembaga peradilan sebagai p…