Index, IndeksBibliografi
Bibliografi
Bibliografi
Kejahatan merupakan fenomena yang menjadi keniscayaan di dunia ini. Bila ada kebaikan tentu saja akan ada kejahatan. Namun, bukan berarti jehatan dapat dibiarkan terjadi begitu saja. Meski tidak dapat dibasmi dengan tuntas, upaya untuk membasmi kejahatan merupakan hal wajib yang harus dilakukan. Setidaknya upaya tersebut dapat mereduksi terjadinya kejahatan. Sayangnya upaya yang dimaksud tampak…
Buku ini mencoba menjawab pokok permasalahan bagaimana meningkatkan kualitas penegak hukum secara umum dan bagaimana meningkatkan kerja sama secara lintas sektoral antara POLRI sebagai penegak hukum dengan instansi terkait, khususnya dalam meningkatkan kerjasama penyidikan antara POLRI dengan PPNS dalam upaya penegakan hukum. Materi buku ini tidak hanya membahas tentang tugas, kewenangan dan ta…
Buku ini akan menguraikan secara terperinci mengenai globalisasi dan globalisasi kejahatan, kejahatan korporasi, pengertian badan hukum dalam ilmu hukum perdata dan pengertian korporasi dalam ilmu hukum pidana, teori-teori yang menjustifikasi korporasi sebagai subjek hukum pidana sertasejarah, tahap-tahap pertanggungjawaban pidana korporasi dan doktrin-doktrin yang mendasarinya.
Pada hakikatnya pornografi mengandung tiga sifat, yaitu kecabulan, eksploitasi seksual, dan melanggar norma kesusilaan. Buku ini membicarakan tindak pidana pornografi selengkapnya, termasuk yang terdapat di dalam KUHAP. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan pendekatan teoretik, yuridis, dan empirik. Menjelaskan setiap bentuk pornografi dengan cara mengurai unsur-unsurnya.
Dalam buku ini semua rumusan delik dirinci bagian inti deliknya (delictsbestandelen) agar memudahkan penuntut umum menyusun dakwaan dan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam mengajukan pembelaan, karena bagian inti delik itulah yang harus dibuktikan di sidang pengadilan. Apabila bagian inti delik tidak terbukti maka putusan adalah bebas (vrijspraak).
Dalam buku ini memberikan banyak pengetahuan secara materi dan teori-teori yang relevan dalam membantu penyelesaian kasus-kasus atau masalah dari hukum pidana internasional serta juga diberikan contoh kasus kejahatan yang terjadi di masyarakat internasional.