restorative justice sebagai tujuan pemidanaan dalam putusan pengadilan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. hakim dapat menetapkannya dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. tujuan sanksi adat adalah untuk mengembalikan keseimbangan, keharmonisan, dan kerukunan pihak yang berkonflik. penerapan restorative justice sebagai tujuan pemidanaan dalam putusan pengadiā¦
Aneka kasus yang diungkap dalam buku ini pada dasarnya sudah pernah di publikasikan lewat mingguan Prima" (1993 - 1998) dan majalah bulanan "sarad" (2000 - 2010) dalam bentuk tanya jawab. Hasil revisi buku ini kembali diterbitkan tahun 2017 atas dukungan BPR kanti."
Bibliografi
Bibliografi
Bibliografi
Judul asli :
Bibliografi - Judul asliOrientatie in het adatrecht van nederlandsch-indie