Buku ini memaparkan telaah bisnis perbankan dalam hubungannya dengan aspek-aspek hukum yang melandasi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dalam proses dalam melaksanakan bisnis perbankan. dalam buku ini akan mendapatkan pengertian dan dasar hukum perbankan nasional dan sistem keuangan di Indonesia, seluk beluk kelembagaan dan kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank, kebijakan legislas…
Bibliografi
Buku ini merupakan kajian Perbankan Syariah dai sisi lain, yaitu aspek-aspek yang selama ini menjadi kajian Hukum Ekonomi Nasional seperti masalah Badan Hukum Bank, Jaminan, Good Corporate Governance, Perlindungan Konsumen, Restrukturisasi, dan Penyelesaian Sengketa
Perbankan Syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana dan lapangan bagi bank syariah maupun unit usaha syariah yang merupakan bagian dari bank umum konvensional, buku ini sebagai upaya untuk memahami ketentuan hukum perbankan syariah. oleh karena it…
Meninjau secara kritis perkembangan perbankan dari era ke-era menjelaskan tentang perubahan-perubahan dasar hukum perbankan berawal dari UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang kemudian diubah dan UU No
Secara yuridis buku ini menguraikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yuridis perbankan, peranan bank sebagai lembaga keuangan dalam sistem keuangan nasional, perlunya serta mekanisme peraturan seluk-beluk kelembagaan dan kegiatan usaha yang boleh dan dilarang dilakukan oleh bank dan kebijakan legislatif peraturan industri perbankan dan serta regulasi yang mempengaruhi kelembagaan dan keg…
Pada buku yang berbasis penelitian ini hal-hal yang sangat perlu diungkap adalah sisi yuridisnya, terlebih yang berkaitan dengan prinsip-prinsip operasionalnya, kegiatan usaha apa saja yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Selanjutnya bila terjadi sengketa konsumen, apa saja ruang kewenangan peradilan agama dan bagaimana prosedur penyelesaian perkara perbankan syariah…
Buku ini ditulis berdasarkan catatan-cacatan yang berserak-serak selama mengikuti perkembangan masalah perbankan yang terjadi akhir-akhir ini. Catatan-cacatan tersebut dihubungkan dengan hukum positif perbankan nasioanal yang masih diperlakukan maupun yang baru terbit, serta pemikiran-pemikiran dan pendapat-pendapat para pakar lainnya. Kemudian dirangkkaikan menjadi suatu tulisan ditinjau dari …
Perjanjian kredit bank meruoakan media atau perantara pihak dalam keterkaitan pihak yang mempunyai kelebihan dana surplus of funds dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana lack of funds. Perjanjian kredit bank membentuk perikaran diantara para pihak dalam hubungan yang saling membutuhkan dimana masing-masing pihak berkehendak memperoleh manfaat untuk keuntungan dari perikaran ters…
Sebagai pengganti program blankat guarantae pemerintah telah mengajukan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga penjamin Simpanan. Melalui Undang-Undang ini di bentuk suatu Lembaga Independen yang disebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berfungsi menjamin simpanan masyarakat yang ada pada industri perbankan. Secara Konsep, Lembaga Penjamin mirip dengan yang di lakukan oleh Federa…