Dalam hal perjanjian kontrak (hukum) sering terjadi apa yang disebut dengan ingkar janji atau tidak terlaksananya isi perjanjian yang telah disepakati. Hal ini menimbulkan masalah hukum yang tidak mudan dan bisa berlarut-larut, yang pada akhirnya bermuara kepada proses hukum di pengadilan yang memerlukan putusan hakim. Untuk mendapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap membutuhkan r…
Sejak pembahasan mengenai pilihan hukum terbit pertama kali tiga puluh tujuh tahun yang lalu oleh Prof.Dr.Gouwgioksiong, SH. dalam bukunya Hukum Perdata Internasional (1965), disertasi ini menjadi buku yang kedua di Indonesia, membahas secara mendalam mengenai Pilihan Hukum dan Pilihan Forum.
Bibliografi
buku ini menyediakan data terbaru hukum yang mengikuti format
tujuan buku ini adalh untuk memberikan laporan komprehensif tetapi di baca dari apa yang telah di sebut hukum modern kontrak dengan ini berarti hukum kontrak yang diterapkan oleh pengadilan inggris pada awal abad 21 ini saya lihat sebagai yang masih berakar dalam bentuk teori klasik kontrak (yang umumnya di terima sebagai berasal dari akhir abad kesembilan belas) tetapi dengan bentuk yang semak…
Buku ini berkisar pada isu pembentukan kontrak di bawah hukum umum dan juga hukum Islam. semua elemen kontrak dibahas secara rinci dalam buku ini. penulis telah membuat perbandingan diantara isu-isu hukum umum dan hukum islam untuk memberikan pembaca pemahaman yang jelas tentang unsur-unsur kontrak dan semua isu-isu lain dalam hukum kontrak; misalnya masalah gharar dan gagasan khiyar di bawah h…