Dalam hal perjanjian kontrak (hukum) sering terjadi apa yang disebut dengan ingkar janji atau tidak terlaksananya isi perjanjian yang telah disepakati. Hal ini menimbulkan masalah hukum yang tidak mudan dan bisa berlarut-larut, yang pada akhirnya bermuara kepada proses hukum di pengadilan yang memerlukan putusan hakim. Untuk mendapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap membutuhkan r…
Sejak pembahasan mengenai pilihan hukum terbit pertama kali tiga puluh tujuh tahun yang lalu oleh Prof.Dr.Gouwgioksiong, SH. dalam bukunya Hukum Perdata Internasional (1965), disertasi ini menjadi buku yang kedua di Indonesia, membahas secara mendalam mengenai Pilihan Hukum dan Pilihan Forum.
Bibliografi
Bibliogarafi