Bibliografi
Buku ini menguraikan tentang pengertian dan sumber hukum jaminan pada umumnya, sehingga jelas kedudukan dan peranan hukum jaminan dalam perekonomian nasional kita.
Buku ini mengemukakan konsep penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan dan pelembagaannya sebagai suatu kebutuhan. Konsep tersebut merupakan penyelesaian sengketa dengan prosedur sederhana, cepat, dan memenuhi unsur kepastian hukum, serta keadilan. Arbitrase dapat menjadi solusi dalam penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan karena salah satunya menekankan unsur itikad baik…
Tanah timbul dalam hukum pertanahan di Indonesia sering merupakan masalah karena belum ada pengaturan yang tegas tentang hak atas tanah timbul, luas tanah timbul pada umumnya sangat luas karena itu sering terjadi masalah dalam penanganannya. Buku ini membahas tentang Hak atas tanah dala sistem hukum pertanahan Indonesia; Hak atas tanah timbul (aanslibbing) dihubungkan dengan hak menguasai oleh …
Tanah merupakan faktor ekonomi penting dan memiliki nilai stategis dilihat dari segi manapun baik sosial, politik, atau kultural. Pertumbuhan populasi dan ekonomi telah melahirkan berbagai akses didalam hal kepemilikan dan kewajiban atas tanah apakah sosial ataupun individual. Dalam hal ini pemerintah berusaha mengatasi mempertegas kepastian hukum atas hak dan kewajibannya melalui UU No. 6 Tah…
Buku ini merupakan ringkasan disertasi yang ajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar faktor dalam bidang ilmu hukum pada sidang terbuka Senataka demik Universitas Indonesia
Penelitian ini memfokuskan kajiannya terhadap putusan pengadilan sampai dengan tingkat Mahkamah Agung, mengenai sengketa hak atas tanah. Pada khususnya, meneliti mengenai politik hukum perlindungan pemegang hak atas tanah berdasarkan asas rechtsverwerking. Penelitian ini merupakan studi politik hukum yang mencakup : hukum yang berlaku dan arah perkembangan yang dibangun serta penegakan hukum d…
Agar terciptanya kepastian serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, maka sesuai dengan pasal 19 UUPA diadakannya pendaftaran tanah yang kemudian menghasilkan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak yang terkuat tetapi tidak mutlak bagi pmegang hak atas tanah. Sengketa yang terjadi adalah antara penguasa secara fisik yang disertai tanda bukti hak berupa sertifikat hak ata…