Buku ini berisi uraian tentang Hukum Acara Perdata secara terpadu dalam proses hukum di tiga jenis peradilan yang berbeda, yaitu pengadilan negeri , pengadilan Tata usaha Negara, dan Pengadilan Agama.
Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Teori , Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya pada asasnya mengkaji lebih intens bagaimana seharusnya membuat putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata. Pada satu sisi putusan Hakim merupakan dimensi paling menentukan dalam proses perkara. Konsekuensi logis dimensi demikian maka penulis mencoba untuk menjabarkannya. Buku ini masih jauh dari…
Materi umatan buku ini menguraikan berbagai persoalan tentang alat bukti elektronik dalam kaitannya dengan sistem pembuktian pada penyelesaian sengketa perdata melalui pangadilan, dihubungkan dengan upaya pembaruan hukum acara perdata nasional.
Kehadiran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berisi hukum materil sekaligus berisi hukum formil (hukum acara). Hukum acara persaingan usaha termasuk hukum baru dalam sistem hukum Indonesia, kehadiran hukum acara KPPU merupakan buah dari proses reformasi yang terjadi lebih kurang 10 tahun yang lalu.
Pemahaman Notaris terhadap aspek Yuridis dan aspek etis akan menjadikan notaris kaum profesional yang mampu mengikuti perkembangan hukum dalam menjawab permasalahan hukum aktual yang terjadi di masyarakat. Pada aspek yuridis, notaris perlu memahami semua bidang hukum, baik hukum publik maupun hukum privat. Sementara pada aspek etis ia harus memahami tentang nilai-nilai etik yang terkandung dala…
dalam membicarakan hukum harta kekayaan, tidak terlepas dari pemahaman pengertian hukum perdata, karena hukum harta kekayaan merupakan bagian yang tidak terlepaskan dari hukum perdata. sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan memandang hukum benda dan hukum perikatan sebagai pembentuk hukum harta kekayaan, sementara sistematika hukum perdata menurut KUH perdata membedakan keduanya den…
Mencermati bagaimana sebenernya peran hukum islam dalam menghadapi kompleksitas masalah yang terjadi di dunia ini, dan apakah hukum internasional yang dibentuk oleh negara-negara barat berhasil menanamkan pengaruhnya dan menekan peranan hukum islam mengingat hukum islam saat ini mulai ditinggalkan oleh pendukungnya (kaum muslimin) bahkan pelaksanaan hukum Islam di negara-negara yang mayoritas p…