Pedoman administrasi perkara kepailitanini adalah bagian yang tak terpisahkan dari buku ini dan buku ini mengenai pedoman pelaksanaan administrasi pada peradilan umum dan mahkamah agung
Buku ini merupakan buku panduan rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan pengadilan empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia tahun 2004 yang bertemakan "Membangun Sistem Manajemen Peradilan Satu Atap Dalam Rangka Mingkatkan Pelayanan Publik".
Buku ini merupakan ringkasan eksekutif Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2015, diantaranya: manajemen perkara, reformasi birokrasi, akses terhadap keadilan, pengawasan, manajemen sumber daya manusia, manajemen keuangan, aset, dan teknologi informasi, penelitian dan pengembangan hukum dan peradilan; peran serta Mahkamah Agung RI pada forum nasional dan internasional.
Sebagai puncak lembaga peradilan, Mahkamah Agung adalah peradilan tingkat banding atas empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. sebagai konsekuensi dari pemisahan manajemen peradilan dari eksekutif dan yudikatif, atau dikenal sebagai "Penyatuan atap badan peradilan" memalui UU nomor 35 tahun 1999 dan dioprasionalisasikan tahun 2005
Untuk kesamaan perepsi dan memudahkan pelaksanaan pengembangan standar operasioanal prosedur, maka diharapkan uraian pada bab sebelumnya dapat dijadikan awal dalam mengemabangkan standar operasional prosedur selanjutnya standar operasional prosedur dimaksud merupakan awal dalam menyusun standar pelayanan.
Tahun 2017 merupakan fase 5 tahun kedua 2016-2020 dalam pertajalan pemburuan peradilan (2010-2035). fokus pemburuan pada fase ini diarahkan pada peningkatan akses terhadap keadilan, dukungan terhadap reformasi hukum, manajemen perkara berabasis elektronik, layanan publik berbasis elektronik dan simplifikasi administrasi perkara.
Peraturan sekretaris MA-RI nomor : 036/sek/per/vi/2012 melaksanakan reformasi birokasi bidang sumber daya manusia di lingkungan mahkamah agung dan badan pradilan yang berada dibawah.