Isi dari pada buku ini mengkapkan berbagai problema hukum khususnya hukum pidana baik itu yang berkaitan dengan persoalan politik, baik itu yang berkaitan dengan persoalan pres, terorisme, hak asasi manusia hingga korupsi penulis berpandangan bahwa dalam masyarakat yang sangat dinamis diperlukan suatu solusi yang akomodatif supaya hukum menempati posisi primanitas.
Buku ini penting untuk dibaca oleh kalangan akademisi yang memiliki minat mengkaji Hukum Bisnis, khususnya tentang pelaku dan kegiatan ekonomi, juga praktisi yang memerlukan panduan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi.
Hukum dan Ekonomi ( law and Economics) yang sering di pertukarkan dengan analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law). pada dasarnya adalah mengacu pada sebuah bidang studi yang mempelajari penerapan metode-metode ilmu ekonomi guna mengatasi problematika hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Penyusunan kompendium tentang ekonomi kerakyatan dimaksudkan untuk merangkaikan berbagai pendapat, pemikiran, dan wawasan yang dikutip dari buku, wawancara, dialog, dan lain-lain. Untuk mewujudkan gagasan kompendium terkait dengan ekonomi kerakyatan dalam perkembangan sosial, terutama dengan adanya pengarah ekonomi global, melalui perspektif hukum.
Buku ini menggali beragam strategi untuk mewujudkan reformasi sistem hukum yang menempatkan hukum ekonomi sebagai panglima dalam upaya pencapaian visi Indonesia
Oditur Militer sebagai aparat penegak hukum di lingkungan TNI melaksanakan kekuatan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan. Buku ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi Oditur dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan secara benar sesuai yang diamanahkan oleh Undang-Undang.
Buku ini merunut dan turut menjernihkan berbagai isu kontroversial yang muncul menyusul Amandemen atas UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR pada 1999-2002. Analisisnya bersifat akademik-ilmiah tetapi penyajiannya bergaya bahasa populer dan mudah dicerna.
Bibliografi
Buku ini akan menambah khasanah referensi tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia , karena secara substansial mampu menjawab permasalahan berkait dengan sistem perwakilan di Indonesia , khususnya tentang keberadaan MPR-RI