Dengan disahkannya undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada tanggal 20 April 1999, maka sebagai hal baru bagi dunia usaha maupun konsumen, undang-undang ini perlu sosialisasi keseluruh anggota masyarakat bisnis dan konsumen agar pelaksanaannya menjadi efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman yang membawa dampak negatif khususnya terhadap konsumen itu sendiri. Undang-…
Pasar yang semakin menglobal dan cara transaksi hubungan pelaku usaha dan konsumen yang semakin berkembang, berdampak pada perubahan kontruksi hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Perubahan konstruksi hukum diawali dengan perubahan paradigma hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, yaitu hubungan yang semula dibangun atas prinsip caveat emptor berubah menjadi prinsip caveat …
Buku ini menjelaskan mengenai perlindungan konsumen, termasuk segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu juga dibahas tentang berbagai lembaga yang berperan dalam upaya penyelesaian permasalahan konsumen, serta sanksi bagi pihak yang melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, juga contoh kasusnya.
Undnag-undnag nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dibentuk dengan beberapa pertimbangan salah satu pertimbangan yaitu ketentuan hukum yang melindungi kepentingan masyarakat konsumen di Indonesia belum memadai untuk itu sangat diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai instrument mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Buku ini menyajikan kes…
Bibliografi
Visi Yang Lemah Tentang Penegak UUPK Tidak Hanya Merugikan Para Konsumen, Tetapi Juga Para Pelaku Usaha Yang Beritikad Baik. Melalui Buku Ini Ingin Pula Diluruskan Persepsi Keliru Dari Sebagian Pelaku Usaha Bahwa Perlindungan Konsumen (UUPK) Sebagai Upaya Menghambat Perkembangan Dunia Usaha.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan penelitian pertama bagaimakah konsep dan perkembangan pemikiran tentang klausa baku di indonesia? kedua bagaimanakah implementasi aturan klausula baku ditinjau dari perilaku konsumen dan pelaku usaha? ketiga bagaimana efektivitas lembaga pengawasan dan lembaga penyelesaian sengketa klausula baku?
Bibliografi : hlm. 267