Fungsi Undang - Undang sangat tergantung dari tujuan penyelenggaan negara. Kebebasan Undang - Undang pada dasarnya adalah Instrumen bagi pengusaha untuk menjalankan roda pemerintah. secara umum berfungsinya Undang - Undang dalam suatu negara adalah (a) Sebagai pengatur Masyarakat (b) Kekuasaaan, (c) Sebagai a tool social engineering, (d) sebagai sarana pembaharuan masyarakat.