Hasil Penelitian mengemukakan analisis permasalahan terkait eksistensi pengaturan peradilan in absentia dalam hukum positif (perundang-undangan yang mengatur tindak pidana khusus seperti tindak pidana ekonomi, korupsi, pencucian uang, tindak pidana perikanan, tindak pidana pemilu, tindak pidana perusakan hutan, tindak pidana di bidang perpajakan dan terorisme) dan inkosistensi dalam praktik pen…
Buku naskah kebijakan pembaharuan hukum acara pidana militer merupakan salah satu bentuk upaya menganalisis urgensi perubahan hukum acara pidana militer baik secara kelembagaannya maupun terkait hukum acara yang mengaturnya, sehingga hukum acara tersebut dapat sejalan dengan perkembangan hukum acara pidana nasional
Dalam rangka mewujudkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan perubahan kehidupan sosial, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggungjawab semua pihak. hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. yang demi…
Pada dasarnya, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori denda pidana. di samping itu, penyesuaian perlu dilakukan terhadap ketentuan pidana yang mengatur pidana kurungan. tujuan penyesuaian beberapa aspek tersebut ialah untuk meminimalkan segala hambatan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU KUHP
Buku ini menyajikan teks lengkap dari kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Kitab Undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), dan Undang-undang penyesuaian pidana yang berlaku di Indonesia. didesain untuk mejadi referensi komprehensif, buku ini berfungsi sebagai panduan penting bagi mahasiswa, praktisi hukum, serta masyrakat umum yang ingin memahami hukum pidana dan prosedur hukum acara pidana…
Sebagaimana kita ketahui bersama, dinamika praktik hukum dan penegakan perkara tipikor menunjukkan bahwa peraturan mahkamah agung yang berlaku saat ini belum adaptif dalam menjawab persoalan baru. selama ini fokus pengaturan lebih banyak terbatas pada pasal 2 dan 2 Undang-undang Tipikor, sementara isu penting lain seperti kerugian negara, uang pengganti, maupun pengaturan kewenangan pengadilan …