Buku pengkajian hukum ini adalah untuk mengidentifikasi berbagai aturan yang berkaitan dengan Hukum Arbitase di Negara-Negara ASEAN, khususnya di negara anggota asli ASEAN, yaitu Negara Republik Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia, Philipina, yang nantinya dapat menunjang pembentukan Hukum Nasional
Buku ini diterbitkan dengan maksud untuk menambah khasanah informasi hukum perdata internasional yang masih relatif sedikit jumlahnya. Yang lebih penting lagi BPHN sebagai pusat jaringan dokumentasi dan informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskan kepada semua anggotanya di pusat dan daerah.
Bibliografi : hlm. 338rnIndex
Bibliografi : hlm. 355
Bibliografi
Bibliografirnindeks
Bilbiografi
Bibliografi