Serba serbi tentang penyitaan dalam perkara perdata dipersiapkan dalam rangka peningkatan pengawasan oleh pimpinan pengadilan negeri klas I dan II dan para hakim tinggi pengawasan
Istilah hukum jaminan meliputi pengertian baik jaminan kebendaan maupun perorangan. Intinya hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditor) sebagai akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu). dengan kata lain, hukum jaminan tidak hanya mengatur hak-hak kredito…
Mencakup enam bagian, yaitu bagian pertama hukum perdata, bagian kedua hukum orang, bagian ketiga hukum keluarga, bagian keempat hukum benda, bagian kelima hukum waris, dan bagian ke enam hukum perikatan. kesemuanya diuraikan secara rinci dengan disertai contoh-contoh dan diperandingkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini.
Membahas tentang proses terbentuknya hukum perdata dari negara Eropa kontinental yang kemudian di terapkan dan diberlakukan berdasarkan asas konkordansi di Hindia Belanda. Buku ini membahas tentang: orang dan keluarga, perkawinan, hukum benda, hukum waris, dan hukum perikatan.
Buku ini memuat peraturan-peraturan mengenai Reglemen Acara Perdata, Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, Reglemen Indonesia yang Dibarui (RIB), Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia, ketentuan tentang berlakunya dan peralihan perundang-undangan baru.
Buku ini menawarkan konsep teoretis hukum perjanjian dan bagaimana teknik penyusunan sebuah kontrak, yang didalamnya membahas antara lain: konsep teoretis dan pengertian hukum perjanjian; syarat-syarat sah dan momentum terjadinya kontrak; kontrak-kontrak yang sudah dikenal dalam KUHPerdata (kontrak nominaat) seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan b…
Buku ini membahas mengenai hukum perorangan dan kebendaan. Hukum Perorangan antara lain meiputi kedudukan seorang anak sebagai subjek hukum (dari sejak lahir hingga meninggal dunia), perolehan hak, perihal mewakili kepentingan yang menyangkut lembaga kekuasaan orang tua, perwalian, pengangkatan anak, domisili dan lainnya hingga anak tersebut menjadi dewasa dan hukum yang mengaturnyapun berubah …
Sumber utama penulisan buku ini adalah KUH perdata yang meliputi buku 1 tentang orang, buku 2 tentang benda,buku 3 tentang perikatan, dan buku 4 tentang pembuktian dan kadaluarsa, sehingga pembahasan dalalm buku ini pun meliputi materi hukum tentang keluarga,hukum benda, hukum jaminan, hukum perikatan, dan hukum perjanjian