Penggunaa kaidah-kaidah hukum perdata dalam menyelesaiakan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah lingkungan hidup, pada hakikatnya memperluas upaya penegakan hukum dari beerbagai peraturan perundang-undangan dan termasuk dalam ruang lingkup hukum lingkungan keperdataan.
Buku ini bermaksud menjelaskan dasar-dasar hukum yang ada dalam hukum kebendaan perdata. Maka buku ini menguraikan ketentuan dan prinsip prinsip hukum berkenaan dengan hak kebendaan perdata. Buku ini memuat 7 bab yang memuat dasar dasar dan prinsip hukum perdata yang memberikan gambaran bersifat kompherensif mengenai hukum kebendaan dalam perspektif hukum perdata.