Buku ini membahas beberapa hal penting yang berkaitan dengan masalah pertanggung jawaban ketika sebeuah perserooan terbatas (PT) dinyatakan pailid karena alasa mismanagement
Buku Ini Berisikan Uraian Yang Menyangkut Eksistensi dan Esensi Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Dalam Paradigma Hukum Bisnis Baru Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Disamping Melakukan Perubahan Juga Mengadakan Penambahan Atau Mengadakan Hal-Hal Baru Yang Sebelumnya Tidak Diatur Dalam KUDH (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Istilah Perseroan Terbatas (PT) yang digunakan dewasa ii, dulunya dikenal dengan istilah(Naamloze Vlausotschap disingkat (NV). Bagaimana asal muasal digunakannya istilah Perseoan Terbatas dan disingkat dengan PT tidak dapat ditelusuri. Sebutkan tersebut telah menjadi baku didalam masyarakat bahkan juga dibakukan didalam berbagai peraturan perundang-undangan.