Untuk mewujudkan prinsip supremasi hukum, maka penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum seperti badan-badan peradilan, kepolisian, kejaksaan, KPK, Komisi Yudisial (KY) LPSK dan lembaga penegakan hukum lainnya dan berfungsi sesuai dengan asas dan tujuan diadakannya lembaga penegakan hukum tersebut. Dalam perspektif lembaga kekuasaan kehakiman, maka dengan sendirinya lembaga peradilan sebagai p…