Bab 1 dan bab 2 buku ini mengurai secara rinci tentang sistematika hukum perdata, subjek hukum perdata, hak keperdataan, aktualisasi hak keperdataan. Pada bab 3, di bahas tentang hukum keluarga berikut perkembangannya. Tentang hukum benda, hukum jaminan, hukum waris, masing-masing akan di bahas pada bab 4,5 dan 6. Pembahasan pada bab 7 akan lebih rinci membahas tentang hukum perikatan.
Buku ini berisikan tiga pokok bahasan, ialah mengenai: (1) Pengertian dasar, yang memberikan jawaban-jawaban terhadap pertanyaan apakah perbandingan hukum itu? Bagaimana sejarahnya? apakah fungsinya? ruang lingkupnya dan lain sebagainya. (2) Perbandingan Hukum Umum, yakni yang akan membandingkan karakteristik, antara sistem-sistem hukum yang ada di dunia dan meliputi sejarahnya, konsepsi, struk…
Ketentuan mengenai wakaf saham termasuk pengelolaannya di Indonesia selain mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perlindungan wakaf saham dilakukan melalui pengawasan dan pembinaan pemerintah melalui Kementerian Agama dan BWI, pengelolaan wakaf saham oleh nazhir yang profesional dan amanah, pendaftaran, pengi…
Bibliografi
Bibliografi
Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman yang menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh peradilan umum, peradilan agama, dimasyarakat Islam di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hukum umat islam Indonesia.
Buku ini disusun dengan maksud dan tujuan agar dapat menjadi bahan bacaan yang bermanfaat dalam menambah keluasan wawasan para hakim yang baik di bidang hukum acara maupun hukum materil mulai dari tingkat pertama, banding, dan kasasi sebab persoalan hukum dengan segala implikasinya, tidak cukup hanya dengan membaca undang-undang, tetapi juga membaca dan memahami putusan MA-RI dimana di dalamnya…
buku ini menguraikan bagaimana gugatan secara class action diajukan, persyaratannya dan permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam penerapannya, karena sistem hukum konstinental (civil law system) yang dianut di Indonesia. pada hakikatnya tidak mengenal calss action. namun banyaknya gugatan class action yang diajukan karena tidak adanya pedoman, selain dari pada PERMA No. 1 tahun 2002,…
Bibliografi