Buku ini menelaah hasil penelitian tentang pelaksanaan hukum waris dalam masyarakat, khusunya hukum waris adat dan hukum waris islam. Dengan kata lain penulis mencoba mengungkap kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum waris.
Pewarisan dengan surat wasiat(testament) sudah cepat dikenal oleh bangsa Romawi. Bahkan dalam abad-abad kemudian tidak ada seorang Romawi terkemuka yang meninggal tanpa meninggalkan surat wasiat (testament) menempati tempat terutama. pewarisan karena kematian(tanpa surat wasiat) hanya mempunyai arti pelengkap.
Buku Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) ini adalah merupakan karya Bapak Prof. Ali Afandi, SH bekas guru besar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pada mulannya merupakan diktat yang terpisah satu sama lain dan untuk lebih praktis, maka penerbit menerbitkannya menjadi satu buku saja.
Memperlengkapi orang tua kristen dengan peralatan yang mereka butuhkan untuk membesarkan anak-anak mereka di masyarakat postmodern. buku yang radikal ini merupakan panggilan bagi setiap orang tua dan gereja untuk kembali kepada pola pemuridan yang alkitabiah melalui keluarga.
Bibliogarfi
Buku ini tuils berdasarkan materi yang dikumpulkan dari bahan pela ren Darunnajah, kumpulan kuliah, dan berdasarkan pengalaman mengajar di Pendidkan Notariat Universitas Indonesia, presentasi / ceramah dalam masyarakat. Buku ini mencakup beberapa aspek Hukum