Bibliografi
Sengketa investasi pada arbitrase internasional dapat berasal dari tiga sumber, yaitu hukum nasional, investment contract, dan perjanjian investasi internasional dari ketiga sumber tersebut, yang paling sering di ajukan kearbitrase adalah perjanjian investasi internasional.
Wewenang penyelenggaraan wewenang perizianan diperintah daerah diberikan kepada satauan kerja perangkat daerah (SKPD) berbentuk badan tugas badan yaitu melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan dan menyusun surat melaksanakan kebijakan daerah dibidang penanaman modal