Penelitian ini berusaha mencari tahu perkembangan dan sejarah peraturan perundang-undangan hukum acara pembuktian, kemudian implementasi peraturan tersebut dilihat dari putusan pidana, identifikasi sebab-sebab terjadinya inovasi hukum acara pembuktian serta sejarah mana penemuan hukum pembuktian dengan melakukan implemestasi dan konstruksi hukum tersebut dapat dibenarkan dan diakomodasi dalam R…
Masalah sentral atau utama dalam buku ini berfokus pada tidak pidana, pertanggung jawaban pidana, pidana dan pemidanaan yang menjadi dasar dalam mempelajari hukum pidana ( KUHP ),ketiga masalah sentral tersebut akan selalu dibicaraakan dalam memahami,mengkritisi setiap peraturan perundang-undangan di luar hukum pidana namun bersanksi pidana.
Rapat Kerj aNAsional tahun 2009 yang dilakukan di Palembang membahas tentang pemecahan masalah hukum dalam praktek di PN/PT bidang pidana umum yang ada di beberapa wilayah Indonesia. Buku ini berbentuk tabel dengan pembahasan singkat dan jelas sehingga memudahkan pembaca dalam memahami pemecahan maslah hukum yang dibahan di buku ini.
Buku ini berisi kumpulan artikel mengenai aspek hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum Islam. Kumpulan artikel ini terbagi menjadi 4 bagian. Bagian 1 membahas mengenai Arbitrase internasional dan kompetensi pengadilan negeri; Bagia 2 membahas tentang Sosialisasi penegakan syariah Islam menuju Rahmatan Lil'alamin; Bagian 3 membahas Konsep sosial politik umat Islam dalam perspektif nasional d…
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikenal dengan undnag-undang nomor 8 tahun 1981, LN 1981 nomor 76, mulai berlaku sejak tanggal 31 DEsember 1981. KUHAM menggantikan Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sebagai payung hukum acara di Indonesia. Kitab yang disebut karya agung bangsa Indonesia ini mengatur acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan,…
walaupun secara harfiah hukum penitansier sebenarnya dapat diartikan suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemindanaan Prof. Van Bammalen telah berfikir lebih maju untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana, atau melihat pemindanaan semata-mata sebagai pemindanaan, melaikan beliau telah mengkaitkan lembaga-lembaga pemindanaan dengan tujuan yang ing…
buku ini mengurai sistem peradilan pidana secara total khususnya di Indonesia sehingga diperoleh sebuah gambara yang utuh. membahas perkembangan sistem peradilan pidana dengan pendekatan model konvensional dan non konvensional pada bab pertama. kemusia pengkajian atas eksistetnsi abolisionisme dan ple bargaining yang dikembangkan dalam sistem hukum "common law" kemudian memperkenalkan sistem pe…
Buku ini berisi hasil riset tentang perkembangan tindak pidana di bidang kehutanan pasca NRO, ancaman hasil pencucian uang dari hasil tindak pidana di bidang kehutanan, kerentanan pihak penyedia jasa keuangan, kerentanan pihak penegak hukum, dan indikator transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi tindak pidana di bidang kehutanan. Selain itu disajikan juga kesimpulan dan rekomendasi ya…