Dalam karangan ringkas ini diajukan beberapa pokok pikiran tentang HUkum Perikatan Nasional, yang dalam waktu mendatang akan menggantikan hukum perikatan baik yang sekarang terdapat dalam buku III B.W maupun yang berlaku dalam hukum adat. dalam membicarakan beraneka macam perjanjian (secara singkat), kami membatasi diri hanya membahas perjanjian-perjanjian yang dalam rangka pembentukan undang-u…
Kumpulan ini meliputi putusan-putusan yang diambil pada masa peralihan dari jaman Undang-undang Darurat nr 16 tahun 1951 ke jaman Undang-undang nr 22 tahun 1957 yang berlaku mulai 1 juni 1958, sehingga dapat memberi gambaran tentang penyelesaian perselisihan perburuhan menurut cara lama, yaitu cara yang diatur dalam Undang-undang Darurat nr 16 tahun 1951 dan tentang penyelesaian perselisihan pe…
Buku ini dimaksudkan sebagai sumbangsih penulis dalam ikut serta memasyarakatkan hukum, sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat. Di samping itu buku ini juga dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang hukum acara pidana kepada khalayak pembaca, guna menumbuhkan kepatuhan dan ketertiban hukum di tengah-tengah masyarakat.
Pada makalah ini hanya disinggung masalah ganti kerugian kepada korban dari KUHAP dihubungkan dengan viktimologi, karena keterbatasan waktu dan seleksi bidang pembahasan.
Edisi ini tidak hanya merevisi substansi pada bab-bab yang telah ada, tetapi juga memperkaya cakupan pembahasan dengan topik-topik baru seperti hukum persaingan usaha (AKPU), program kepatuhan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, serta perkembangan kebijakan dan penegakan hukum di berbagai yuridiksi seperti Amerika serikat, uni eropa, jepang, korea selatan, dan australia. Pendekatan kompa…
Dengan pendekatan historis normatif, buku ini dirancang secara tematis dan terintegrasi yang mengupas objek materi berupa produk berupa pemahaman faqih yang seharusnya dan semestinya diterima serta ditaati. sementara secara sosio-empirik, mengkaji dimensi-dimensi hukum islam yang sudah mempola dan menjadi kebiasaan permanen yang melembaga prilaku kehidupan masyarakat muslim.
Buku ini mengkaji secara panjang lebar tentang sejumlah profesi hukum dan kode etik profesi hukum sebagai pedoman para profesional hukum berperilaku dan bertindak dalam menjalankan profesinya. Pembahasan dilakukan secara seimbang antara profesi hukum dengan lembaga pengawas kode etik profesi hukum yang bersangkutan, seperti kejaksanaan dengan komisi kejaksaan, kehakiman dengan komisi yudisial, …